SEMARANG - Setelah bertahun-tahun menyimpan teka-teki dan sengketa agraria, status kepemilikan atas tanah-tanah bersejarah bekas Eigendom Verponding di Jawa Tengah kini menemui titik terang. Suwarno, keturunan dari keluarga bangsawan Pangeran Soetojo Harjonagoro dan RM Koesen, akhirnya diakui negara sebagai ahli waris sah dan berhak penuh atas konversi tanah warisan tersebut menjadi hak milik.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah telah secara resmi menerima dan mencatat permohonan Suwarno, yang didampingi kuasa hukum Rois Hidayat, SH, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023. Surat tersebut menegaskan bahwa negara mengakui proses konversi tanah dan memberikan fasilitasi mediasi serta perlindungan hukum kepada Suwarno.
Tanah Warisan Bangsawan Kolonial dalam Proses Konversi Resmi
Adapun tanah-tanah yang sedang dalam proses legalisasi ini mencakup:
- EV No. 418 atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro
- EV No. 358, 448, 419, 118, 119, 120 atas nama RM Koesen
Seluruhnya terletak Ungaran, Semarang, Kendal, Provinsi Jawa Tengah dan sebagian masih dalam proses hukum di PTUN Semarang (Perkara No. 140/G/2018/PTUN.SMG). Meski begitu, posisi Suwarno semakin menguat dengan pengakuan negara dan legalitas dokumen yang telah diterbitkan.
“Ketika negara telah mengakui permohonan konversi tanah eigendom menjadi hak milik, maka secara hukum status Suwarno tak lagi dapat diganggu gugat, ” tegas seorang ahli reforma agraria, Rabu (23/4/2025).
Perlindungan Hukum Diminta, Penguasaan Liar Harus Dihentikan
Melalui surat resmi, Suwarno juga meminta perlindungan hukum kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut secara ilegal, tanpa dokumen OSS ataupun legalitas pertanahan.
Langkah ini tak hanya mempertegas posisi hukum Suwarno, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya penegakan keadilan agraria, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut tanah warisan dan sejarah kolonial.
Kesimpulan: Hak Diakui, Status Dikuatkan Negara
Dengan tidak adanya pembatalan atau sanggahan dari instansi terkait, maka Suwarno kini berdiri sebagai pemilik sah atas tanah-tanah bekas Eigendom Verponding. Negara telah berbicara, dan hukum pun telah berpihak. Yang dibutuhkan kini adalah komitmen bersama untuk menghentikan penguasaan liar, serta memastikan warisan sejarah kembali ke tangan yang berhak.
Editor: JIS Agung
Sumber: Hardi