SEMARANG - Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo (HP), menjadi sorotan setelah pemberitaan di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) pada 20 Maret 2025 dengan mengambil tema "Oknum Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang" dan 22 Maret 2025 dengan tema "Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: CV Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat" terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 19, April 2025.
Padahal dalam pemberitaan tersebut menggunakan inisial HP. Akan tetapi Herlambang kemudian menyampaikan hak jawab melalui media online petenews.co.id, namun pengajuan hak jawab ini menuai kontroversi.
Kejanggalan pertama, hak jawab tersebut disampaikan kepada petenews.co.id, bukan kepada GMOCT atau JNI media yang memberitakan dugaan keterlibatannya.
Serta didalam pemberitaan hak jawab nya tersebut Herlambang Prabowo pun tidak menyertakan foto dirinya, hanya foto lokasi galian C yang menjadi cover pemberitaan nya tersebut.
Kedua, pengiriman hak jawab melewati batas waktu 2x24 jam yang lazim dalam praktik jurnalistik. Ketiga, hak jawab tersebut tidak disertai bukti-bukti yang membantah keterangan narasumber yang menyebutkan keterlibatan Herlambang dalam kegiatan galian C ilegal. Lebih mengejutkan lagi, Pemimpin Redaksi petenews.co.id, Mario Sandy, menyatakan bahwa Herlambang Prabowo tidak menyerahkan bukti fisik surat hak jawab.
Pemimpin Redaksi petenews.co.id mengungkapkan kekecewaannya. "HP jangan membodohi redaksi petenews.co.id, " tegasnya kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (19/4/2025). Pernyataan ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya cara Herlambang Prabowo menyampaikan hak jawabnya. Hal ini berbeda dengan prosedur yang biasa dilakukan masyarakat, instansi, atau pihak lain yang mengajukan hak jawab, yang selalu menyertakan bukti fisik surat permohonan.
Hingga berita ini diturunkan, GMOCT dan JNI masih membuka ruang klarifikasi bagi Herlambang Prabowo, dengan syarat ia menyampaikan hak jawab sesuai prosedur dan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Sebelumnya, Herlambang sempat mengajak tim liputan GMOCT dan JNI bertemu, namun lokasi yang diusulkan dinilai tidak netral dan berpotensi membahayakan keamanan tim karena dekat dengan rumahnya.
Prosedur Ideal Pengajuan Hak Jawab:
Media yang menerbitkan berita awal wajib tetap menghormati hak jawab, namun hak jawab yang sah harus:
1. Disampaikan langsung kepada media yang memuat berita.
2. Disertai bukti atau klarifikasi yang logis.
3. Dikirim dalam jangka waktu wajar (biasanya 2x24 jam sejak berita dimuat).
Jika hak jawab tidak sesuai prosedur, media dapat membuat berita lanjutan yang menjelaskan situasi tersebut, menekankan kurangnya bukti bantahan, dan tetap membuka ruang bagi klarifikasi resmi. Dokumentasi seluruh proses juga penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas redaksi. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menaati prosedur dan etika dalam menyampaikan hak jawab.
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama