SURABAYA - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (22/7/2024).
Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R. Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.
Kangmas R. Moerdjoko juga menyampaikan, bahwa perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Lebih lanjut, Kangmas R. Moerdjoko menerangkan, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota.
"Kami memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Lembaga Dewan Harkat dan Martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota, " terangnya.
"Dalam kasus ini, memang anggota PSHT yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar aturan hukum dan juga aturan yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, " ungkap Kangmas R. Moerdjoko.
Kangmas R. Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan Dewan Pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya.
Baca juga:
Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK
|
"Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya, " tandasnya.
Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.