PEKALONGAN - Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi merupakan satuan kerja yang mengelola dan mendayagunakan sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pendirian Sentra KI sendiri menjadi penting karena hasil penelitian dan pengembangan dosen dan mahasiswa yang terus meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif yang sudah menghasilkan metoda maupun produk bernilai komersil.
Pada prakteknya, Sentra KI juga harus memiliki Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam melakukan sosialisasi, pendaftaran, serta komersialisasi KI secara luas bahkan kepada masyarakat.
Mendasari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan bimbingan teknis tentang penguatan dasar layanan Kekayaan Intelektual pada Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rabu (08/02/2023).
Pada kegiatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil menyampaikan Kekayaan Intelektual yang menghasilkan invensi dan inovasi Undang-undang karena sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk meningkatkan kemandirian, kesejahteraan rakyat serta memajukan daya saing bangsa.
Oleh karena itu, Nur Ichwan melanjutkan, peran penting Sentra KI disini untuk mengidentifikasi potensi KI di lingkungan akademik atau bahkan di masyarakat.
"Tupoksi (Sentra KI) yaitu melakukan identifikasi terhadap potensi KI yang dimiliki oleh segenap civitas akademika baik penelitian dosen atau mahasiswa, bentuk tugas akhir serta potensi HKI di masyarakat dan industri di wilayah tersebut." Terangnya.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
"Selain itu pula untuk memotivasi dan menyadarkan peneliti terkait pentingnya HKI dan mendorong pertumbuhan industri berbasis KI." Tambah Nur Ichwan.
Ia berharap dengan adanya Sentra KI di UIN Pekalongan selain sebagai mitra Direktorat Jenderal KI, dapat pula memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan memajukan dunia kreatifitas khususnya bagi civitas akademika serta masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut Kadiv Yankumham didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II UIN Pekalongan Triana Sofiani dan Mohamad Hasan Bisyri.
Pihak UIN Pekalongan menyampaikan terima kasih karena jajaran Kemenkumham Jateng berkenan mentransferkan ilmunya yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat luas nantinya.
Kegiatan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang pernah ditandatangani oleh Kemenkumham Jateng dengan beberapa Universitas termasuk UIN Pekalongan tentang Pemajuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada 21 Juni 2022 lalu di Weeskamer Semarang.
Bimtek ini berlangsung selama 2 (dua) hari dan diikuti oleh para dosen UIN Pekalongan sebagai pengurus Sentra KI dan dinarasumberi oleh pejabat dan penyuluh hukum serta pelaksana dari Kanwil Kemenkumham Jateng.
(N.Son/***)